Nomor antrian online hanya berlaku pada hari yang sama dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya). BIAYA GRATIS.
Persyaratan:
-
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- KTP-el asli / SKTT bagi OA Pemegang KITAS.
- KK asli.
- Dokumen Perjalanan dan KITAP/KITAS bagi OA.
-
Penerbitan Surat Pindah Datang
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- Surat keterangan pindah/Surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Kutipan Akta nikah/perkawinan atau Kutipan Akta perceraian.
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah.
- fotocopy dokumen pendukung lainnya (akta kelahiran, ijazah terakhir, surat keterangan yang berkaitan dengan jenis pekerjaan)
-
Penerbitan Surat Keterangan Pindah karena Transmigrasi
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- KK asli.
- Kartu seleksi calon transmigran.
- Surat pemberitahuan pemberangkatan.
-
Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Menetap
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- KTP-el asli.
- KK asli.
-
Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Lain
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- KTP-el/KIA asli.
- KK asli.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih.